Data HK KLHK Bangat Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata Karhutla PT JJP
2028 serupa amar putusannya menolak tuntutan kasasi PT JPP. Kemudian, PT JJP melanda cara prinsip penting ataupun Peninjauan Kembali (PK) atas tetapan nan diberikan sama Mahkamah Agung No. 1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengajuan PK tersebut ditolak sebab Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 pakai tetapan No. 728 PK/PDT/2020 atas amar vonis menolak tuntutan PK nan diajukan untuk PT JJP sehingga bertenaga rasam tetap. Pengajuan tuntutan eksekusi untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama mendatangi penerapan sumbangan peringatan (aanmaning) sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mula-mula tanggal 27 April 2022 sampai tambah terakhir tanggal 14 September 2022, akan tetapi PT JPP tidak pernah hadir biarpun telah dipanggil selaku mustahak, tambahan pula pada tanggal one September 2022 PT JPP mengajukan jalan yura PK nan kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan tuntutan pembeslahan eksekusi mendapatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Direktur Jenderal Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan ketidakhadiran PT JPP dalam persembahan peringatan (aanmaning) untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pula penyajian permintaan PK nan kedua bagi PT JPP akan MA menandakan PT JPP tidak ada tanggung jawab selama melantaskan diktum vonis perbicaraan nan telah tetap selaku ikhlas. Baginya peri tersebut berat melaksanakan perjuangan-pemberontakan kanun. Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekali lalu Kuasa Hukum Menteri LHK Jasmin Ragil Utomo menjelaskan semenjak 19 masalah ibarat ini, 8 dekat antaranya telah menyetor ke kas kesultanan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga triliunan lebih. Tren Rambut 2026: Potongan & Warna Ini Diprediksi Booming!
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) tengah mengadakan kiprah eksekusi sampai for every PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) menokok kewajibannya bertimbal batang tubuh tetapan majelis hukum. Hal ini guna menindaklanjuti tetapan majelis hukum mengenai perdata kebakaran pangan maka persil (Karhutla) karena PT PT JJP pada tarikh 2015 silam nan memanggang seluas 1.000 hektare (ha). Putusan nan telah berdaya prinsip tetap (inkracht van geuwijsde) berteraskan Putusan MA No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan MA No. 1095 K/PDT/2028, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI serta Jo. PN Jakarta Utara Bo. Pelaksanaan eksekusi PT JJP tersangkut sama Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 9 Juni 2016 No. PT JJP mengajukan jalan menanding dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal ten Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus tentang No. Membayar kepeng menuntut (dwangsom) sebanyak Rp 25.000.000,00 for every musim atas keterlambatan dalam menerapkan langkah penyembuhan vak. Dari tetapan majelis hukum Tinggi DKI Jakarta, PT JPP telah melantaskan akal kekuasaan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara nan berikut dalam tanggal 28 Juni 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus guam No.1095/K/PDT?
Lahan paya seluas 420 meter persegi kepunyaan Abdussalam ini termuat ladang nan produktif. Lokasinya berada dekat pinggiran pengairan nan ditopang tali air inferior pula tersier. Walau begitu, produk penuaian dirasa Abdussalam lagi belum tertinggi. Ia menyuarakan kuman tikus menjadi galat homo- gaham nan dihadapi, belum lagi melalui pelaku tanah nan dianggapnya tidak berproses bersama-sama baik. Oleh akibat itu, buatan pengetaman nan dituai tidak tertinggi. Sawah nan dikelola penyawah pada atas kapling Abdussalam nan saja seluas setengah hektare itu tetapi mewujudkan sekitar 9 kuintal per tarikh. Beras nan dihasilkan tentang lahan itu kemudian bisa akan mencukupi hajat dalam rompok Abdussalam sewaktu five-six rembulan. Alhasil, pun ada kebun, Abdussalam tetap mesti membeli gabah daripada luar akan menyelimuti kepentingan koran. Kepala Dinas Pekerjaan Umum lalu Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqwa membenarkan, Bojongsoang masuk ke dalam dasar kawasan tinggal kawasan perkotaan. Hal itu dituangkan dalam Perda Kabupaten Bandung No one Tahun 2024 terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044 serta Rencana Element Tata Ruang (RDTR).
Dalam koran berjudul Analisis Perubahan Penggunaan Lahan Terhadap Tipologi Urban Sprawl Menggunakan Sistem Informasi Geografis dalam Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Dava dkk memberitakan telah berlaku modifikasi tanah seluas 274,ninety four Ha pada 2017-2021 dalam Bojongsoang. Dalam uji coba ketelitian nan dilakukan Dava dkk dekat fifty titik nan disebar dekat segenap Kecamatan Bojongsoang, ditemukan beberapa metamorfosis pemanfaatan persil pada tarikh 2017-2021. Dalam menerangkan 4 warsa tersebut, terbalik unik nan disorot sama dengan berkurangnya kapling persawahan seluas 221,eighty three hektare lagi kebun ten,76 hektare. Sementara itu luas perumahan bertambah thirty,38 hektare, kapling kompleks bertambah 14,ninety two hektare. Luas kapling terluang saja bertambah 103,36 hektare, belukar semak bertambah sixty four,05 hektare, maka terakhir pertokoan bertambah 2,28 hektare. Perubahan pendayagunaan kapling pada prasarana ganal urut-urutan kolektor, tebat cecair, jembatan lokal bersama sebagainya tidak bertambah alias berkurang seraya substansial. Dalam penyelidikan ini, Dava dkk memperkatakan Desa Lengkong pula Desa Cipagalo nan paling banyak mengalami modifikasi kapling menjadi koloni. Dari tepi jalan masuk, Bojongsoang dilalui trayek awam daerah nan menjadi deretan utama keluar-masuk Kota Bandung.
Jika Anda menyukai artikel ini dan Anda ingin menerima lebih read more banyak data tentang Data Hk 2026 silakan kunjungi halaman Net kami.